INKLUSIKAH ?
Izinkan
saya mengawali tulisan saya dengan sebuah kata-kata bijak yang saya ambil di
sebuah situs internet;tak diketahui siapa yang menulisnya dan bunyinya seperti
ini...
“Saat dunia menjadi
kacau balau. Maka yang paling diperlukan adalah orang-orang baik yang berilmu.
Dan aktifitas yang termuliah adalah melatih seseorang untuk menjadi berilmu.”
Awalnya...
Sebuah perasaan iba tersendiri ketika
saya harus menguak tentang kurang berjalannya program penidikan dan kurang
terpenuhinya manfaat pendidikan untuk anak pada saat ini. Jika saya diberi
kesempatan untuk memberikan kesan saat membaca kata-kata tersebut, maka yang
saya rasakan adalah bangga, senang, merasa istimewa pasti. Awal semester tiga
tidak menghalangi saya untuk banyak berfikir ketika saya akan menjadi pendidik
nantinya. Bayangan berada disebuah sekolah,mengajar anak-anak berkebutuhan
khusus dan yah,saya mengambil pendidikan luar biasa pada jenjang ini, bayangan
tentang bagaimana saya akan menghadapi anak-anak yang benar-benar luar
biasa,memberikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, atau mungkin
kesenian, apapun itu gambaran nya sudah jelas di pikiran saya dan seakan itu
benar-benar akan terjadi nanti, pasti dan menjadi kenyataan. Melirik kata-kata
diatas tadi, saya menyoroti dan sedikit menekan pada sebuah kata “ kacau balau”
apa sebenarnya makna kacau balau tersebut bagi penulisnya? Apakah ia merasa sebuah
situasi pendidikan yang mengerikan, tak beraturan? Atau dia hanya membayangkan
sebuah situasi yang tragis sebuah negara dan hanya bisa diselamatkan oleh orang
pandai berilmu atau seorang calon guru seperti saya dan teman-teman saya
??. Saat itu juga saya berfikiran
tentang sesuatu yang menurut saya menggangu pikiran saya, sebenarnya bukan
hanya saya saja, teman-teman seperjuangan, dosen dan para anggota pejuang
pendidikan. Sebuah keputusan yang baru-baru ini di canangkan dan di sebar
luaskan melalui media masa, dan itu menarik perhatian saya berhubungan dengan
kata kacau yang dihubungkan dengan pendidikan. Kekacauan pendidikan berdasarkan
fakta pendidikan yang ada disekeliling kita seperti sekolah inklusi.
Faktanya...
Kita
dasari pembahasan ini dengan pengertian pendidikan inklusif,
Sapon-Shevin(1994)
berpendapat bahwa pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang
mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di
kelas biasa bersama teman-teman seusianya. Sedikit berbeda pendapat dengan Sapon-Shevin, Stainback (1980) mengemukakan
bahwa sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung
semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang
layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan
setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru
agar murid-murid berhasil. Ketika kita berbicara tentang fakta yang ada di
indonesia saya hanya bisa terdiam dan berfikir apa yang salah dari program yang
sangat luar biasa ini sehingga banyak yang mengatakan atau mangaku bahwa
dirinya adalah sekolah inklusi, namun guru pembimbingnya hanya 2 atau 3 kali
dalam seminggu berada di sekolah tersebut ? bahkan banyak yang mengalami sulit
dalam pembuatan PPI ( Program Pembelajaan Indovidu) karena berbagai alasan
padahal sebenarnya mereka lemah dalam asesmen. Saya tertarik dengan pembahasan
mengenai pendidikan inklusif yang cukup komplek dari Sue Stubb dalam buku nya
yang berjudul “Inclusive Education Where
There Are Few Resources” atau
Pendidikan Inklusif Ketika hanya ada sedikit sumber. Pada bukunya ia menuliskan tentang siapa saja
yang harus dilibatkan dalam pencapaian inklusi yang sesungguhnya, ada sebuah
kutipan kalimat yang beliau tulis pada halaman 64 “Ketika saya sudah lulus kuliah
ternyata teori yang saya pelajari tidak dapat dipraktekkan. Saya tidak dapat
bekerja dengan baik dan anak-anak pun tidak dapat belajar dengan baik ... Jadi
saya coba metode lain... Saya berkesimpulan bahwa kelas perlu demokratis
sehingga semua orang dapat belajar bersama-sama...Saya dorong anak-anak untuk
mengekspresikan pandangannya...Mereka memiliki banyak ide yang sangat bagus;
saya kagum...!mereka memberikan saran dan menawarkan solusi terhadap
masalah.” Saya tercengang dan mulai memikirkan apakah
yang dikatakan dengan tori adalah sebuah kekauan yang dibuat oleh diri sendiri
dengan patokan teori itu sendiri? Apakah karena kebiasaan yang dilakukan oleh
sekolahnya dimana semua harus sesuai dengan materi atau teori yang diberikan
pengajarnya? Tapi yang pasti pernyataan beliau saya anggap menjadi sebuah
faktor pengaruh mengapa masih ada kekauan yang diterapkan di kelas atau sekolah
inklusi. Beliau mengambil beberapa peran yang dilibatkan dalam pendidikan inklusi
Siapa yang
Seharusnya Dilibatkan? Evaluasi pendidikan inklusif sering menunjukkan bahwa masalah
muncul karena pihak-pihak tertentu ‘tidak dikonsultasi’, ‘tidak merasa
dilibatkan’, ‘tidak mengerti’, atau tidak tahu apa-apa tentang program
tersebut. Hal-hal pokok untuk dipertimbangkan adalah: Mengidentifikasi SEMUA
pihak dan melibatkannya sejak awal, semua kelompok yang memiliki minatpribadi
terhadap pendidikan inklusif. Misalnya, (bukan daftar yang lengkap):
-Anak-anak itu
sendiri,yang tidak cacat, penyandang cacat, anak perempuan, anak lakilaki, dll.(Sue
Stubb, hal.64 th 2002). Bagaimana dengan kasus pendidik yang tidak kompeten
namun tetap saja memberi konstribusi dalam pengajaran pada anak berkebutuhan
khusu di sekolah atau kelas inklusi? Dosen saya pernah mengatakan bahwa
mirisnya dunia pendidikan inklusi adalah ketika menemui beberapa guru yang
tidak kompeten namun tetap berjalan dengan aman dalam proses mengajar.
Bagaimana guru yang tidak kompeten itu?
·
Pengajarannya bersifat kaku, tidak ada perbedaan dengan kurikulum umum dan
tidak ada perhatian khusus pada ABK
·
Tidak mengadakan evaluasi dan asesmen secara berkelanjutan jadi program
yang diberikan sulit untuk berubah mengukuti kebutuhan siswa
·
Perlakuan yang terkesan membedakan
·
Tidak ada prinsip kekonkritan, prinsip totalitas, dan individual
Dapat dibayangkan
ketika seorang pendidik atau GPK( Guru Penmbimbing Khusus di kelas inklusif
namun ia membuat pandangan yang mencolok antara sikap perlakuan pada ABK dan
pada anak Normal lainnya, atau sikap guru yang memandang anak itu berkemampuan
yang sama sengan anak kelas normal sehinngga dengan teratur ia menyuapi
kompetensi yang harusnyadi cerna oleh anak normal dikelas reguler.
Kenyataan miris sering terjadi di pendidikan
inklusi kita, berdasarkan kondisi dilapangan memperlihatkan bahwa sebagian guru
menganggap keberadaan ABK sebagai beban dan bukan dijadikan tantangan dalam
mendidik. Keberadaan GPK juga belum maksimal dan terkesan berjalan
sendiri-sendiri tidak ada koordinasi aktif dengan guru kelas maupun guru mata
pelajaran. Selain itu, fasilitas yang diberikan kepada ABK di sekolah belum
membantu memecahkan masalah siswa.
Idealnya di sekolah inklusi, sekolah dan sistem terus menerus disesuaikan pada kebutuhan dan masalah siswa. Dengan demikian, kurikulum, standar pendidikan dan pengajaran bahkan hingga standar nilai pada sekolah inklusi harus menyesuaikan dengan kemampuan anak,. Namun faktanya siswa ABK tetap harus memaksakan diri menguasai pelajaran seperti siswa lain. Bahkan harus ikut ujian nasional dengan soal yang sama dengan siswa yang non-difabel. Entah disadari atau tidak bahwa sebagian besar siswa ABK di sekolah Inklusi kita mengalami kendala dalam mengabstraksi soal-soal ujian nasional, apalagi lulus dengan nilai ujian memuaskan. Dari segi kegiatan pembelajaran di kelas inklusi dalam satu kelas terdiri dari guru regular dan GPK. Namun kenyatannya dalam sekolah inklusi kita, satu guru regular harus mendidik 28 sampai 32 siswa yang di dalamnya terdapat lebih dari 2 ABK. Bukankah hal ini perlu dievaluasi. Berdasarkan kenyataan dilapangan tersebut, tentu menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak yang terkait untuk mengevaluasi dan menentukan keputusan bijak demi mewujudkan pendidikan inklusi yang sebenar-benarnyaideal. Mari kita tilik lagi beberpa pandangan pendidikan yang bmiris dan bersumber dari sekolah atau kelas inklusi,
Idealnya di sekolah inklusi, sekolah dan sistem terus menerus disesuaikan pada kebutuhan dan masalah siswa. Dengan demikian, kurikulum, standar pendidikan dan pengajaran bahkan hingga standar nilai pada sekolah inklusi harus menyesuaikan dengan kemampuan anak,. Namun faktanya siswa ABK tetap harus memaksakan diri menguasai pelajaran seperti siswa lain. Bahkan harus ikut ujian nasional dengan soal yang sama dengan siswa yang non-difabel. Entah disadari atau tidak bahwa sebagian besar siswa ABK di sekolah Inklusi kita mengalami kendala dalam mengabstraksi soal-soal ujian nasional, apalagi lulus dengan nilai ujian memuaskan. Dari segi kegiatan pembelajaran di kelas inklusi dalam satu kelas terdiri dari guru regular dan GPK. Namun kenyatannya dalam sekolah inklusi kita, satu guru regular harus mendidik 28 sampai 32 siswa yang di dalamnya terdapat lebih dari 2 ABK. Bukankah hal ini perlu dievaluasi. Berdasarkan kenyataan dilapangan tersebut, tentu menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak yang terkait untuk mengevaluasi dan menentukan keputusan bijak demi mewujudkan pendidikan inklusi yang sebenar-benarnyaideal. Mari kita tilik lagi beberpa pandangan pendidikan yang bmiris dan bersumber dari sekolah atau kelas inklusi,
Pendidikan
untuk anak yang berkebutuhan khusus telah dicantumkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam
kebijakan tersebut memberi warna baru bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus.
Ditegaskan
dalam pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa pendidikan khusus
merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik
yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau
berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Pasal
inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak
berkelainan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusif. Di ibukota Jakarta,
misalnya. Dari keterangan Kepala Seksi Pendidikan Luar Biasa (Kasi PLB) Dinas
Pendidikan Dasar DKI Jakarta, sekolah inklusif telah diterapkan sejak tiga
tahun lalu melalui payung hukum peraturan gubernur (pergub). Berdasarkan pergub
inilah beberapa sekolah ditunjuk untuk membuka program inklusif
Namun
sayangnya semangat dan wacana penyediaan fasilitas pendidikan untuk anak-anak
berkebutuhan khusus sangat berbeda dengan pelaksanaannya. Dalam RAPBD 2010.
Fenomena angka siswa yang mengalami hambatan belajar/kesulitan belajar karena
Dislexia, ADHD (Atention Defisit Hiperaktif Disorder), ADD (Atention Difisit
Disorder), dan Autis, yang angka pravelensi 10% dari total jumlah siswa, tidak
diperhatikan oleh Dinas Pendidikan. Walaupun sudah ada Peraturan Gubernur
No.116 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pendidikan Inklusi dalam Bab III
pasal 4 bahwa penyelenggaraan pendidikan inklusi di setiap Kecamatan
sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) TK/RA, SD/MI, dan satu SMP/MTS dan
disetiap Kota sekurang-kurangnya 3(tiga) SMU/SMK/MA/MAK. Prakteknya, di Jakarta Selatan yang memiliki 10
Kecamatan, hanya ada 3(tiga) SD Inklusi Negeri, seharusnya terdapat
sekurang-kurangnya 30 SD/MI. Biaya yang dianggarkan untuk pendidikan inklusi di Dinas Pendidikan sebesar
Rp.200.000.000,- untuk dana pendamping untuk 5(lima) SD model inklusi. Dan
untuk tingkat Sudin Jakarta Pusat dianggarkan 50 juta untuk pembinaan guru
inklusi sebanyak 60 orang, dan bimbingan teknis penyusunan KTSP, MBS, SLB Pendidikan
Inklusi sebesar 50 juta. Dana pendidikan inklusi untuk seluruh wilayah DKI
Jakarta kurang dari 2(dua) Milyar Rupiah. Terjawab sudah, mengapa implementasi
Pergub no. 116 tahun 2007 tentang pendidikan Inklusi gagal. Kegagalan ini,
menyebabkan 50.000-an anak berkebutuhan khusus yang seharusnya ditampung di
Sekolah Inklusi, menjadi keleleran tak terurus. Bandingkan dengan pengadaan seragam guru (PDH dan ongkos
jahit sebesar 12,119 Milyar rupiah. (sumber wacana
kemirisan diatas diambil dari http://terataiedu.blogspot.com/2012/06/sudah-idealkah-pendidikan-inklusi-kita.html)
Mari kita evaluasi apa yang salah dan apa yang
seharunya dilakukan oleh pihak berwajib. Kepala sekolahkah yang harus bertindak
dalam perbaikan kompetensi sekolah inklusi? Atau pengawas pendidikan yang
seharusnya lebih memperhatikan keberadaan anak berkebutuhan khusus dengan model
pembelajaran yang masih menjadi kendala atau kesulitan anak dalam menerima
materi supaya tidak ada kesan anak dipaksakan untuk menelan kompetensi yang
tidak sesuai porsi ? apa yang dapat saya dan teman-teman saya lakukan? Untuk
mengubah pola pembelajaran tersebut membutuhkan sebuah proses pengalaman, proses
pematangan dan evluasi kompetensi dari sekolah maupun pendidik yang ada
disekolah tersebut. Kita juga dapat melihat dalam program jumlah sekolah,
anggaran, dan fasilitas yang jauh dari kata cukup? Beberapa kemirisan ini cukup
membuat saya menelan ludah berkali-kali dan membayangkan anak-anak berkebutuhan
khusus yang tidak terurus pendidikannya. Para pengawas pemerintah yang
ditugaskan untuk mengawasi pendidikan dalam hal sekolah inklusi memang perlu di
perjelas,dipertegas dan tidak menganggap enteng kasus ini. Pemerintah pusat
harus meratakan pengawas keberbagai wilayah, tidak hanya mengadakan pengawasan
saja, namun memberi laporan kemudian menindaklanjuti setiap kasus yang rancu.
Supaya kasus lain tidak mengantri dan menupuk hanya karena kelalaian para
penata pendidikan.
Sebagai calon
pendidik yang baru bisa mengamati dan melihat kenyataan yang ada, hal ini
menumbuhkan sebuah motivasi sendiri dan seakan membentuk sebuah tujuan untuk
perjalanan pendidikan yang nantinya akan kami lewati. Apa yang saya tulis bukan
berarti saya ingin menjelekan program pendidikan dalam hal ini pendidikan
inklusi, namun saya hanya membuka kenyataan dan apa yang sedang menjadi
kemirisan bagi beberapa orang baik orang dalam dunia pendidikan maupun dalam
dunia yang lain. Ijinkan saya untuk menutup tulisan saya dengan sebuah
kata-kata
“Orang
yang bisa membuat semua hal yang sulit menjadi mudah dipahami, yang rumit menjadi
mudah dimengerti, atau atau yang sukar menjadi mudah dilakukan, itulah pendidik
yang sejati. “ (www.katabijaksuper.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar